Home » » Saat Istri Protes

Saat Istri Protes

Suatu hari, Istri, sebut saja Ana yang selalu teratur membaca postingan-postingan keagamaan di internet mengajukan "komplain" kepada suaminya, Azam.

"Mas Azam, Ana tidak mau lagi masak, membuatkan Mas Azam kopi, masak untuk Mas Azam, dan segala urusan rumah tangga lain, karena Ana baca di internet, hak Mas hanya hidup bersama Ana. Sedangkan untuk urusan rumah tangga, Mas tidak berhak menyuruh Ana. Hak Ana ini diatur oleh ilmu Fiqih lho Mas. Dimulai dari sore ini ya Mas Azam,"ujarnya sedikit ragu, tapi tersampaikan juga.


Azam, bisa dibilang tahu ilmu agama, tersenyum, mengusap pundak istrinya, berkata lembut, "Ya sudah An. Baiklah. Tapi nanti sore Ana janji datang ya. InsyaAllah nanti sore Mas akan akad nikah dengan istri baru di KUA. Yah, bisa dibilang Mas mau nambah istri,"

Wajah sang istri tiba-tiba merah, ia terkesiap. "Kenapa Mas? Secepat itu? Kenapa Mas tidak minta ijin dulu sama Ana?!"

Sang suami masih tersenyum, "An, ijin istri untuk suami tidak pernah disyaratkan dalam poligami. Suami mau menikah dua, tiga atau empat, itu hak mutlak bagi suami. Jika nanti sore Papa mau menikah lagi, itu adalah hak Papa. Hak Papa ini diatur oleh ilmu Fiqih lho An,"

Ana terdiam, tak tahu harus bicara apa. Azam tahu apa yag berkecamuk di hati istrinya, dan diapun melanjutkan,

"An, Mas tadi hanya bercanda. Mas tidak mungkin mencari istri lain. Walaupun Fiqih menjamin hak Mas untuk menikah lagi, bukan berarti Mas bisa menikah begitu saja tanpa persetujuan Ana. Bagi Mas, ada banyak hal yang harus dipertimbangkan, termasuk perasaan Ana dan ketentraman Ana selama berumah tangga dengan Mas. Jika Ana tidak rela Mas berpoligami selama Ana masih hidup dan bisa menjalankan kewajiban sebagai istei, maka Mas siap, siap untuk selalu bersama Ana, hanya bersama Ana, hanya Ana,"

Ana ternganga, tak menyangka hal tersebut yang diucapkan suaminya. Ia merasa menyesal, karena mungkin permintaannya tadi telah menyakiti hati suaminya. Padahal dia tahu bahwa jika Seorang wanita boleh sujud kepada selain Allah, maka sang Suami lah orang yang paling berhak atas sujud istrinya.

"Maafkan aku, Mas. InsyaAllah akan ku serahkan seluruh pengabdianku padamu. Semoga rumah tangga kita tetap sakinah hingga kita tua nanti,"

Dan begitulah,

Ilmu fiqih itu penting, namun dalam beberapa kasus, fiqih juga melihat pada ahwal syakhsiyyah, keadaan si penanggung syariat,

Kau tahu kawan, aku tulis ini, bukan lantas kau boleh menuduhku mau segera menikah, tidak. Mungkin dari segi Fiqih, aku memang seharusnya sudah menikah, tapi banyak hal yang harus aku pertimbangkan, dan banyak hal juga yang harus aku persiapkan disini, di jalan Para Ulama,

Aku mohon, selalu kau doakan kebaikan untukku, untuk kita, untuk saudara-saudara kita, untuk seluruh Umat Islam di Dunia,

Semoga Allah selalu menuntun kita untuk jadi lebih baik.. ^_^

0 komentar:

Posting Komentar

 
Support : Facebook | Twitter | Google+
Copyright © 2013. Al-Fatih Revolution Brotherhood - Tolong sertakan sumber saat mengutip :)
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger