Home » , » Menggunakan Obat Tetes Hidung Saat Berpuasa, Batalkah?

Menggunakan Obat Tetes Hidung Saat Berpuasa, Batalkah?

Allah jelas-jelas mengatakan bahwa orang yang sakit dibolehkan untuk tidak berpuasa dan mengganti di hari lainnya,

Makanya, tidak ada alasan untuk mengatakan bahwa memakai obat tetes hidung, tetas telinga, ataupun obat dubur itu tidak membatalkan puasa,

Karena segala hal yang masuk ke dalam lubang terbuka di tubuh, itu membatalkan puasa, termasuk lubang kemaluan, dubur, hidung maupun telinga,

Tidak ada alasan bahwa hal-hal tersebut dilakukan untuk berobat. Kalaulah memang 'tujuan berobat' membuat puasa kita tidak batal, tentu minum obat maag di siang Ramadan tidak membatalkan puasa,

Jika kita terpaksa menggunakan obat tetes hidung, tetes telinga ataupun pil dubur, pastikan bahwa obat-obat tersebut digunakan pada malam hari, antara magrib hingga subuh. Atau kapan perlu, terima keringanan dari Allah. Jangan berpuasa, tapi menggantinya jangan lupa!

Hati-hati menerima fatwa atau apapun yang berkaitan dengan puasa. Karena hal-hal yang membatalkan puasa itu jelas, ada 4 :
1. Berhubungan badan
2. Keluar mani dengan sengaja
3. Muntah dengan sengaja
4. Memasukkan sesuatu benda ke dalam rongga* di tubuh melalui lubang yang terbuka (termasuk di sini makan, minum, memakai tetes hidung dan tetes telinga. Obat tetes mata tidak masalah, karena mata bukan lubang yang terbuka)

Pastikan bahwa ilmu yang kita dapat dan yang kita sampaikan itu memang berasal dari Imam Mazhab yang muktabar. Jangan berfatwa asal-asalan, jangan belajar dari sumber asal-asalan, neraka ganjarannya,

Semoga Allah selalu menuntun kita untuk jadi lebih baik.. (^_^)

*Rongga dalam tubuh itu ada dua.

Pertama rongga kepala, pintu masuknya itu dari hidung dan telinga. Mengupil ataupun mengorek telinga hanya diperbolehkan sampai batas secukupnya, jangan terlalu dalam. Cukup sampai batas yang terjangkau oleh telunjuk.

Kedua rongga badan. Pintu masuknya dari tenggorokan, kerongkongan (Dari makhraj huruf ha <ح>), dubur dan qubul. Hati-hati saat berkumur ataupun cebok (istinja). Jika ragu-ragu, jangan dilakukan saat berpuasa.

Pastikan dua rongga ini tidak dimasuki sesuatu apapun, melalui lubang terbuka selama berpuasa, walaupun itu obat. Jika terlanjur, maka puasa mesti diganti.

Wallahu a'lam.

0 komentar:

Posting Komentar

 
Support : Facebook | Twitter | Google+
Copyright © 2013. Al-Fatih Revolution Brotherhood - Tolong sertakan sumber saat mengutip :)
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger