Saat ditanya tentang hukum sesuatu perbuatan, sangat naif jika seorang alim hanya berpatokan pada teks-teks syariat,
Ia tak boleh berpikiran sempit, namun harus mempertimbangkan segala sesuatu dengan cermat,
Selain mengkaji dalil-dalil, ia pun harus melihat keadaan orang yang bertanya, kondisi, serta tempat,
Sehingga, sebuah perbuatan yang secara dalil hukumnya boleh-boleh saja, bisa jadi saat dikaji lapangan, malah menjadi haram karena mengandung banyak mudharat,
Contohnya menyembelih hewan saat ingin membangun rumah, yang di sebagian daerah menjadi adat,
Ia tak boleh berpikiran sempit, namun harus mempertimbangkan segala sesuatu dengan cermat,
Selain mengkaji dalil-dalil, ia pun harus melihat keadaan orang yang bertanya, kondisi, serta tempat,
Sehingga, sebuah perbuatan yang secara dalil hukumnya boleh-boleh saja, bisa jadi saat dikaji lapangan, malah menjadi haram karena mengandung banyak mudharat,
Contohnya menyembelih hewan saat ingin membangun rumah, yang di sebagian daerah menjadi adat,