Home » » Pengingat dalam Ibadah : WUDU'

Pengingat dalam Ibadah : WUDU'


Tulisan ini tidaklah saya tujukan, melainkan sebagai pengingat bagi para sahabat yang mungkin lupa-lupa ingat tentang pelajaran ibadah yang dulu pernah dipelajari di SD, MDA, bahkan mungkin juga TK. Juga saya tambahkan dengan pertanyaan-pertanyaan terkait wudu, seperti bagaimana cara berwudu orang yang sedang ihram, bagaimana wudu pengantin wanita ataupun wisudawati yang wajahnya berbalut bedak, bibirnya berbalut gincu, dan lain-lain.

Tulisan ini bersumber dari pengajian-pengajian yang saya lakukan bersama guru-guru saya, terutama Syekh Dr. Salim al-Khathib, Syekh Habib Ahmadal-Maqdi dan Syekh Mustafa Abu Hamzah. Adapun susunan penulisan, saya berpedoman kepada kitab al-Muqaddimah al-Hadhramiyah.

***

Bicara tentang wudu, maka pembahasan kita tidak akan terlepas dari 5 hal, yaitu rukun wudu, sunah wudu, syarat wudu, hal-hal yang makruh dilakukan dalam berwudu, hal-hal yang membatalkan wudu, menyapu khuf (sepatu), serta keadaan yang disunahkan berwuduk pada saat itu.

***


Rukun Wudu

Pertama sekali, kita akan membahas rukun. Disebut rukun, karena jika salah satunya tertinggal, maka wudu tidak sah. Rukun-rukun wudu adalah : 

1.                   Niat berwudu untuk mengangkat hadas, atau untuk salat dan semacamnya.

Niat ini dimantapkan di dalam hati. Tetapi jika ingin dilafazkan di lidah pun tidak menjadi soal, bahkan disunnahkan, karena melafazkan niat menolong hati untuk bisa fokus berniat.
2.                   Membasuh wajah.

Batasnya adalah di antara batas tumbuh rambut di dahi hingga ujung dagu, kemudian antara dua telinga. Wajah juga mencakup bagian yang tertutup bulu mata, jambang, serta janggut yang tipis. Sedangkan bagi yang janggutnya tebal, cukup membasuh permukaan janggut, tidak perlu sampai ke akarnya.

Dalam membasuh wajah, seorang muslim harus juga mengikutsertakan membasuh sebagian rambut, bagian bawah rahang, juga sebagian telinga. Kenapa? Karena hanya dengan begitu, ia bisa yakin bahwa seluruh wajahnya telah terbasuh air wudu.

3.                   Membasuh tangan hingga siku.

4.                   Menyapu sebagian kepala, baik itu rambut ataupun kulit kepala bagi yang tidak punya rambut, dengan menggunakan tangan yang sudah dibasahi air yang suci.

5.                   Membasuh kaki sampai mata kaki.

6.                   Tertib, yakni berurutan dari awal sampai akhir. Maka tidak sah wudu orang yang mendahulukan kaki, kepala, atau semacamnya.

 ***

Sunah-sunah Berwudu

Hal-hal sunah ini memang tidak wajib, dalam artian, jika ditinggalkan pun, wudu tetap sah. Akan tetapi jangan diremehkan. Orang yang meninggalkan sunah wudu ini boleh jadi pahala wudunya hilang. Sunah-sunah wudu adalah :
 
1.                   Bersiwak

Bersiwak adalah membersihkan gigi dengan benda yang memiliki permukaan kasar. Boleh dengan kain, boleh dengan sikat gigi, pun boleh dengan batang arak, sejenis kayu yang digunakan untuk bersiwak.

2.                   Membaca bismillâhirrahmânirrahîm.

Jika terlupa, maka ia hendaknya membaca basmalah saat teringat di sela-sela wudu, dengan lafaz “bismillâhi fî awwalihi wa âkhirihi”. Apabila ia berwudu di toilet/tandas, maka hendaknya ia menggumamkan lafaz basmalah di dalam hati.

3.                   Membasuh tangan sebanyak tiga kali

4.                   Berkumur-kumur dan memasukkan air ke hidung (istinsyâq). Cara terbaik adalah, satu cidukan air untuk berkumur dan membasuh hidung sekaligus sebanyak 3 kali.

5.                   Membaca niat dengan lisan, dengan tujuan agar niat di hati lebih mantap saat membasuh wajah. Membaca niat dengan lisaan ini hukumnya bisa menjadi wajib jika orang yang berwudu tersebut benar-benar tidak bisa fokus memasang niat, kecuali dengan malafazkannya.

6.                   Menigakalikan (3x) setiap basuhan, sapuan, serta saat menyela-nyela jari dan janggut

7.                   Mengusap seluruh bagian kepala, karena yang menjadi rukun hanya sebagian kepala. Jika semuanya diusap, maka pahalanya lebih besar. Jika memakai peci, sorban, ataupun hijab, maka setelah mengusap sebagian rambut atau kulit kepala di ubun-ubun, disunahkan untuk mengusap peci, sorban ataupun hijab tadi. Jika langsung menyapu penutup kepala tanpa menyapu sebagian kepala, maka wudu tidak sah.

8.                   Menyapu daun telinga luar-dalam dengan tangan yang basah.

9.                   Menyela jari tangan dan kaki.

10.               Membasuh bagian wudu sebelum bagian yang sebelumnya kering. Seperti membasuh tangan sebelum air wudu yang di wajah kering. Dalam artian, orang yang membasuh wajah di rumah dengan niat wudu, kemudian membasuh tangan di perjalanan, dan membasuh sisanya di tempat wudu masjid, maka wudunya sah. Tidak harus langsung selesai.

11.               Mandahulukan bagian kanan dari pada yang kiri.

12.               Melebihkan saat membasuh wajah, sehingga sebagian rambut, telinga dan leher terkena basuhan. Pun juga melebihkan basuhan saat membasuh tangan dan kaki, sehingga sebagian lengan atas dan betis terkena basuhan.

13.               Tidak meminta tolong kepada orang lain untuk berwudu.

14.               Menggerak-gerakkan cincin agar air lebih mudah masuk ke selanya. Akan tetapi jika air tidak mencapai bagian bawah cincin, maka cincin wajib diputar, tidak hanya sunah. Bahkan kalau perlu dicopot.

15.               Memulai membasuh wajah dari atas ke bawah, dahi ke dagu.

16.               Memulai membasuh tangan dan kaki dari ujung jari ke siku/mata kaki.

17.               Menggosok/mengurut bagian yang dibasuh

18.               Menyapu ujung mata (untuk memastikan tidak ada kotoran mata di sana)

19.               Menghadap kiblat saat berwudu

20.               Memosisikan ember penyimpanan air ataupun keran air di sebelah kanan.

21.               Air yang digunakan untuk berwudu disunahkan untuk lebih dari satu mud[1]

22.               Tidak berbicara saat sedang berwudu kecuali saat memang diperlukan

23.               Tidak menamparkan air ke wajah saat membasuh muka.

24.               Tidak mengusap bahu dengan tangan yang basah

25.               Membaca doa setelah berwudu, yaitu :

أَشْهَدُ أَنْ لَّا إِلهَ إِلَّا اللهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ لَهُ, وَ أَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَ رَسُوْلُهُ, اللّهُمَّ اجْعَلْنِيْ مِنَ التَّوَّابِيْنَ وَ اجْعَلْنِيْ مِنَ الْمُتَطَهِّرِيْنَ وَ اجْعَلْنِيْ مِنْ عِبَادِكَ الصَّالِحِيْنَ, سُبْحَانَكَ وَ بِحَمْدِكَ أَشْهَدُ أنْ لَّا إلَهَ إلَّا أَنْتَ أَسْتَغْفِرُكَ وَ أَتُوْبُ إلَيْكَ

Artinya :
“Aku bersaksi bahwa tiada tuhan selain Allah, satu-satunya dan tiada serikat bagi-Nya. Dan aku bersaksi bahwa Muhammad adalah hamba dan rasul—Nya. Ya Allah! Jadikanlah aku di antara orang-orang yang bertaubat, jadikanlah aku di antara orang-orang yang menyucikan diri, dan jadikanlah aku di antara hamba-hamba-Mu yang saleh. Maha suci Engkau, dengan segala pujian yang hanya milik-Mu. Aku bersaksi bahwa tiada tuhan selain Engkau. Aku minta ampunan dan bertaubat kepada-Mu,”

Masih banyak sunah-sunah wudu sebenarnya, namun hal-hal yang telah disebutkan di atas cukup mewakili.

***

 Hal-hal yang Makruh Dilakukan Saat Berwudu

Makruh dalam artian, jika ditinggalkan berpahala, namun jika dilakukan, rugi. Karena kita telah melewatkan kesempatan untuk mendapat pahala. Hal-hal yang makruh dilakukan saat berwudu adalah sebagai berikut :
1.                  Berlebihan saat menyiram

Aturan seperempat gayung menjadi satu gayung, membuka keran seharusnya setengah malah dibuka terlalu besar, atau seharusnya sekedar mengusap rambut malah membasuh rambut seperti mandi

2.                  Menyela-nyela janggut yang tebal bagi yang sedang ihram saja (melakukan ibadah haji atau umrah). Sedangkan untuk yang tidak ihram, disunahkan menyela-nyela janggut yang tebal. Hal ini karena menyela-nyela janggut, boleh jadi membuat janggut rontok, sehingga harus membayar dam haji.

3.                  Membasuh atau menyapu anggota wudu lebih dari tiga kali

4.                  Meminta tolong kepada orang lain untuk membasuh anggota wudu, kecuali memang tidak mampu.


***

Syarat Sah Wudu

Meskipun disebut syarat, akan tetapi hal ini setara dengan rukun wudu, dalam artian jika tidak terpenuhi maka wudu tidak sah. Syarat sah wudu adalah :

1.                  Islam

2.                  Mumayyiz[2]

3.                  Suci dari haid dan nifas (khusus wanita)

4.                  Tidak ada benda yang menghalangi sampainya air ke kulit, rambut maupun kuku (seperti cat, kutek, lipstik, dll)

5.                  Mengetahui bahwa hukum wudu itu wajib. Orang yang mendinginkan badannya dengan membasuh bagian-bagian wudu, maka hal itu bukanlah wudu, dan tidak sah.

6.                  Mengetahui bahwa yang wajib dibasuh/diusap saat berwudu itu hukumnya wajib. Orang yang mengusap kepala atau membasuh kaki dan menganggap hal itu sebagai sunah, maka wudunya tidak sah.

7.                  Menggunakan air yang suci dan menyucikan

8.                  Menghilangkan najis yang tampak/berbekas. Sedangkan najis yang tidak memiliki bekas, seperti tetesan air kencing, maka boleh dibasuh sambil berwudu.

9.                  Di kulit tidak menempel sesuatu yang bisa mengubah sifat air, seperti gincu dll

10.              Mengalirkan air ke anggota badan yang dibasuh saat berwudu. Boleh juga dengan menggosokkan air itu menggunakan tangan.

11.              Mengetahui sebab berwudu, seperti terkentut atau hal lainnya, sehingga kita yakin bahwa wudu yang kita lakukan itu wajib.

12.              Berkelanjutannya niat wudu dari awal sampai akhir. Jika dari awal ia sudah berniat wudu, namun saat mencuci kaki ia berniat sekedar membersihkan kaki, maka wudunya tidak sah.

13.              Khusus bagi orang yang hadasnya berkelanjutan (wanita yang istihadhah, atau orang yang air seni ataupun kentutnya selalu keluar tanpa bisa ditahan/saban-saban), maka ada beberapa syarat tambahan, yaitu :

  • ·                     Berwudu setelah ia yakin bahwa waktu salat sudah masuk
  • ·                     Harus istinja/cebok dan mengganti popok/pembalut sebelum berwudu
  • ·                     Berwudu harus sekali selesai, tidak berlama-lama

***

Mengusap Khuf[3] Sebagai Ganti Membasuh Kaki

Khuf adalah sejenis sepatu tradisional yang dipakai oleh orang-orang Arab dahulu, berbentuk kaus kaki, terbuat dari kulit yang kedap air. Boleh hukumnya menyapu khuf sebagai ganti dari membasuh kaki saat berwudu. Namun kebolehan ini terkait dengan syarat-syarat berikut :

1.                  Bahwa khuf dipakai saat si pemakai dalam keadaan suci sempurna dari hadas maupun junub (sudah mandi dan berwudu).

2.                  Khuf terbuat dari bahan yang suci dan kuat, sehingga bisa dibawa berjalan.

3.                  Khuf harus menutup dari ujung kaki sampai mata kaki.

4.                  Khuf terbuat dari bahan yang kedap air, sehingga air tidak menyerap masuk membasahi kaki

Musafir diperbolehkan mengusap khuf ini sebagai pengganti mambasuh kaki dalam berwudu selama 3 hari, sedangkan orang yang tidak dalam perjalanan boleh selama 1 hari saja.

Perhatian : ada dua hal yang membuat si pemakai khuf harus membuka khuf yang ia pakai :
  • ·         Saat durasi pemakaian sudah habis (3 hari bagi musafir, 1 hari bagi orang yang tidak dalam perjalanan)
  • ·         Saat si pemakai tertimpa hadas besar/junub
Cara menyapu khuf adalah dengan membasahi tangan, kemudian mengusapkannya ke bagian atas khuf.

***

Hal-hal yang Membatalkan Wudu

Hal-hal yang akan disebutkan ini tetap membatalkan wudu walaupun terjadi saat wudu belum selesai. Dalam artian, misalnya seseorang terkentut setelah membasuh tangan, maka ia harus mengulang kembali dari niat. Hal-hal yang membatalkan wudu adalah :

1.                  Ada sesuatu yang keluar dari dua saluran buang air, kecuali air mani.

2.                  Hilang akal karena gila, pingsan ataupun tidur dengan posisi berbaring.

3.                  Bersentuhan kulit laki-laki dan perempuan yang tidak ada hubungan mahram. Yang menyentuh maupun yang disentuh wudunya sama-sama batal. Jika salah satu laki-laki maupun perempuan itu masih kecil, maka wudu tidak batal. Jika yang bersentuhan adalah kulit dan kuku, kulit dan rambut, ataupun kulit dan gigi, maka wudu tidak batal.

4.                  Menyentuh kemaluan dan dubur manusia menggunakan telapak tangan, walaupun itu adalah kemaluan dan dubur sendiri. Yang wudunya batal hanya yang menyentuh, sedangkan yang disentuh tidak batal. Menyentuh dengan punggung tangan juga tidak membatalkan wudu.

***

Hal-hal yang Diharamkan Karena Hadas Kecil:

Pemahaman kita tentang berwudu sebenarnya harus diluruskan. Jika selama ini kita menganggap wudu sebagai syarat untuk bisa melakukan salat saja, ternyata banyak hal-hal lain yang juga tidak boleh dilakukan saat kita tidak dalam kondisi berwudu, yaitu :




1.                  Salat (termasuk sujud tilawah, sujud syukur dan khutbah jumat)

2.                  Thawaf

3.                  Memegang mushaf al-Quran, langsung ataupun tidak langsung, seperti orang yang menaruh mushaf al-Quran di dalam tas, ataupun menyentuh mushaf di balik kain. Tetap haram.
 


***

Keadaan yang Membuat Wudu Menjadi Sunah

Pada dasarnya, wudu dilakukan untuk mengangkat hadas. Akan tetapi, dalam beberapa keadaan, orang yang tidak berhadas pun disunahkan untuk berwudu. keadaan-keadaannya adalah sebagai berikut :

1.                  Setelah mengeluarkan darah, boleh jadi karena terluka, pengambilan sampel darah atau donor.

2.                  Setelah berbekam.

3.                  Setelah mimisan.

4.                  Saat mengantuk.

5.                  Saat tertidur dalam keadaan duduk.

6.                  Setelah muntah.

7.                  Setelah tertawa terbahak-bahak saat salat (otomatis salatnya batal karena tertawa)

8.                  Setelah memakan sesuatu yang dipanggang.

9.                  Setelah memakan daging unta.

10.              Saat ragu apakah sedang berhadas atau tidak.

11.              Berwudu setelah berbuat dosa sebagai salah satu bentuk penyucian diri, seperti gunjing, adu domba, dusta, caci, berkata kotor.

12.              Berwudu saat emosi memuncak.

13.              Saat ingin tidur.

14.              Sebelum membaca quran, hadis, maupun berzikir.

15.              Saat ingin duduk ataupun lewat di masjid.

16.              Sebelum belajar.

17.              Sebelum berziarah kubur.

18.              Setelah mengangkat ataupun menyentuh mayat.

***

Pertanyaan-pertanyaan

Pertanyaan-pertanyaan yang saya berikan jawaban di bawah ini adalah beberapa pertanyaan yang muncul saat saya memberikan pengajian, juga ada beberapa pertanyaan fiktif yang saya buat agar penjelasan di atas lebih bisa dipahami.

S : Apakah sah, jika saya berniat wudu kemudian langsung menyelam ko kolam ataupun bak mandi yang airnya mencapai 2 kulah, membenamkan seluruh badan saya? Apakah rukun wudu yang nomor 6 terpenuhi dengan cara ini?
J : Sah. Tertib wudu terpenuhi dengan cara ini.
___

S : bagaimana cara berwudu orang yang tidak memiliki rambut? Apa batasan wajahnya?
J : Orang yang tidak memiliki rambut, maka batasan wajahnya dikira-kira, bila ia memiliki rambut. Ia tidak mesti membasuh seluruh kulit kepalanya saat membasuh wajah. Cukup membasuh dahi yang normalnya tidak ditumbuhi rambut.
Adapun orang yang memang memiliki dahi yang tinggi, maka ia harus tetap membasuh seluruh dahinya. Pun juga termasuk bagian kanan kiri yang lebih tinggi, seperti dahi Mickey Mouse yang berbentuk huruf ‘M’.
___

S : Bagaimana niat wudu orang yang senantiasa berhadas? Bukankah wudunya tidak menghilangkan hadasnya?
J: Ya, memang. Orang yang senantiasa berhadas, bisa jadi karena saban-saban, air seninya terus keluar, atau wanita yang keluar darah istihadhah[4]nya, maka ia harus segera menyelesaikan wudu. Dan niat wudunya bukan untuk mengangkat hadas, akan tetapi, “sengaja aku berwudu untuk bisa salat fardu/sunnah karena Allah taala,”
Sedangkan orang yang sehat boleh berwudu dengan berangsur-angsur. Misalnya, di rumah membasuh wajah, di jalan ia membasuh tangan, dan ketika sampai di masjid, ia membasuh sisanya. Maka wudunya sah.
___

S : Saya tertidur saat mendengarkan khatib berkhutbah di hari Jumat. Apa yang harus saya lakukan?
J : wudu tidak batal, karena yang membatalkan wudu adalah tidur dengan posisi berbaring. Tetapi tetap disunahkan berwudu.
___

S : Saat saya tawaf, saya merasa punggung saya tersentuh oleh orang di belakang saya. Saat saya menoleh, ada laki-laki dan perempuan. Dan saya ragu, entah siapa yang tadi menyentuh saya. Apakah wudu saya batal?
J : tidak. Wudu hanya batal jika kita yakin bahwa penyebabnya benar-benar terjadi. Sama halnya dengan terkentut, jika kita ragu apakah kentut benar-benar keluar atau tidak, maka wudu kita tidak batal, kecuali ada bau yang tercium, atau bunyi kentut yang terdengar.
Dalam kasus ini, kita harus yakin bahwa yang menyentuh kita tadi memang si perempuan. Tetapi jika tidak pasti, dan tidak wajib pula untuk memastikan dengan bertanya, kita cukup lanjutkan tawaf, karena wudu yang pasti tidak bisa dibatalkan dengan sebab yang masih berbentuk prasangka.
___

S : Saya adalah seorang pengantin. Saya memakai riasan yang cukup kompleks. Bagaimana cara saya berwudu?
J : pastikan bahwa tidak ada hal yang menghalangi sampainya air ke kulit, baik itu lipstik, bedak ataupun perangkat riasan lain. Bersihkan riasan tersebut sebelum berwudu agar air benar-benar mencapai kulit. Hal ini juga berlaku bagi wanita yang diwisuda, atau siapapun yang memakai riasan. Saran saya, tidak usahlah memakai riasan berlebihan. Atau, berwudulah secara sempurna sebelum memasang riasan, kemudian hindari hal-hal yang membatalkan wudu hingga acara berakhir, kalau memang sanggup.
___

S : Apakah kaus kaki yang ada saat ini sama dengan khuf, sehingga cukup mengusap kaus kaki saat berwudu?
J : Tidak. Karena ada beberapa syarat khuf yang tidak ada di kaus kaki, seperti sifat kedap air, serta kekuatan bahan.
___

Wallâhu a’lamu bis shawâb!


[1] 1 mud sama dengan satu cidukan dua belah tangan, atau sekitar segelas air
[2] Mumayyiz adalah anak-anak yang belum baligh namun sudah cerdik (makan cebok dan berpakaian sendiri)
[3] Khuf adalah sejenis kaus kaki yang terbuat dari kulit. Biasanya dipakai saat musim dingin agar kaki tidak kedinginan

[4] Darah penyakit

0 komentar:

Posting Komentar

 
Support : Facebook | Twitter | Google+
Copyright © 2013. Al-Fatih Revolution Brotherhood - Tolong sertakan sumber saat mengutip :)
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger