Tulisan ini tidaklah saya tujukan,
melainkan sebagai pengingat bagi para sahabat yang mungkin lupa-lupa ingat
tentang pelajaran ibadah yang dulu pernah dipelajari di SD, MDA, bahkan mungkin
juga TK. Juga saya tambahkan dengan pertanyaan-pertanyaan terkait wudu, seperti
bagaimana cara berwudu orang yang sedang ihram, bagaimana wudu pengantin wanita
ataupun wisudawati yang wajahnya berbalut bedak, bibirnya berbalut gincu, dan
lain-lain.
Tulisan ini bersumber dari
pengajian-pengajian yang saya lakukan bersama guru-guru saya, terutama Syekh
Dr. Salim al-Khathib, Syekh Habib Ahmadal-Maqdi dan Syekh Mustafa Abu Hamzah.
Adapun susunan penulisan, saya berpedoman kepada kitab al-Muqaddimah
al-Hadhramiyah.
Bicara tentang wudu, maka pembahasan kita tidak akan terlepas dari 5
hal, yaitu rukun wudu, sunah wudu, syarat wudu, hal-hal
yang makruh dilakukan dalam berwudu, hal-hal yang membatalkan
wudu, menyapu khuf (sepatu), serta keadaan yang disunahkan
berwuduk pada saat itu.
***
Rukun
Wudu
Pertama sekali, kita akan membahas rukun. Disebut rukun,
karena jika salah satunya tertinggal, maka wudu tidak sah. Rukun-rukun wudu
adalah :
1.
Niat berwudu untuk
mengangkat hadas, atau untuk salat dan semacamnya.
Niat ini
dimantapkan di dalam hati. Tetapi jika ingin dilafazkan di lidah pun
tidak menjadi soal, bahkan disunnahkan, karena melafazkan niat menolong hati
untuk bisa fokus berniat.
2.
Membasuh wajah.
Batasnya adalah di
antara batas tumbuh rambut di dahi hingga ujung dagu, kemudian antara dua
telinga. Wajah juga mencakup bagian yang tertutup bulu mata, jambang, serta
janggut yang tipis. Sedangkan bagi yang janggutnya tebal, cukup membasuh
permukaan janggut, tidak perlu sampai ke akarnya.
Dalam
membasuh wajah, seorang muslim harus juga mengikutsertakan membasuh sebagian
rambut, bagian bawah rahang, juga sebagian telinga. Kenapa? Karena hanya dengan
begitu, ia bisa yakin bahwa seluruh wajahnya telah terbasuh air wudu.
3.
Membasuh tangan hingga siku.
4.
Menyapu sebagian kepala, baik itu rambut ataupun kulit kepala bagi yang
tidak punya rambut, dengan menggunakan tangan yang sudah dibasahi air yang
suci.
5.
Membasuh kaki sampai mata kaki.
6.
Tertib, yakni berurutan dari awal sampai akhir. Maka
tidak sah wudu orang yang mendahulukan kaki, kepala, atau semacamnya.
***
Sunah-sunah Berwudu
Hal-hal sunah ini memang tidak wajib, dalam artian, jika ditinggalkan
pun, wudu tetap sah. Akan tetapi jangan diremehkan. Orang yang meninggalkan
sunah wudu ini boleh jadi pahala wudunya hilang. Sunah-sunah wudu adalah :
1.
Bersiwak
Bersiwak
adalah membersihkan gigi dengan benda yang memiliki permukaan kasar. Boleh
dengan kain, boleh dengan sikat gigi, pun boleh dengan batang arak, sejenis
kayu yang digunakan untuk bersiwak.
2.
Membaca bismillâhirrahmânirrahîm.
Jika terlupa, maka
ia hendaknya membaca basmalah saat teringat di sela-sela wudu, dengan lafaz “bismillâhi
fî awwalihi wa âkhirihi”. Apabila ia berwudu di toilet/tandas, maka hendaknya ia menggumamkan
lafaz basmalah di dalam hati.
3.
Membasuh tangan sebanyak tiga kali
4.
Berkumur-kumur dan memasukkan air ke hidung (istinsyâq). Cara terbaik adalah, satu cidukan air
untuk berkumur dan membasuh hidung sekaligus sebanyak 3 kali.
5.
Membaca niat dengan lisan, dengan tujuan agar niat di hati lebih mantap saat membasuh wajah. Membaca niat dengan lisaan ini hukumnya bisa
menjadi wajib jika orang yang berwudu tersebut benar-benar tidak bisa fokus
memasang niat, kecuali dengan malafazkannya.
6.
Menigakalikan (3x)
setiap basuhan, sapuan, serta saat menyela-nyela jari dan janggut
7.
Mengusap seluruh bagian kepala, karena yang menjadi rukun hanya sebagian
kepala. Jika semuanya diusap, maka pahalanya lebih besar. Jika memakai peci,
sorban, ataupun hijab, maka setelah mengusap sebagian rambut atau kulit kepala
di ubun-ubun, disunahkan untuk mengusap peci, sorban ataupun hijab tadi. Jika langsung menyapu penutup kepala
tanpa menyapu sebagian kepala, maka wudu tidak sah.
8.
Menyapu daun telinga luar-dalam dengan tangan yang basah.
9.
Menyela jari tangan dan kaki.
10.
Membasuh bagian wudu sebelum bagian yang
sebelumnya kering.
Seperti membasuh tangan sebelum air wudu yang di wajah kering. Dalam artian, orang yang membasuh wajah di
rumah dengan niat wudu, kemudian membasuh tangan di perjalanan, dan membasuh
sisanya di tempat wudu masjid, maka wudunya sah. Tidak harus langsung selesai.
11.
Mandahulukan bagian kanan dari pada yang
kiri.
12.
Melebihkan saat membasuh wajah, sehingga sebagian rambut, telinga dan
leher terkena basuhan. Pun juga melebihkan basuhan saat membasuh tangan dan
kaki, sehingga sebagian lengan atas dan betis terkena basuhan.
13.
Tidak meminta tolong kepada orang lain untuk
berwudu.
14.
Menggerak-gerakkan cincin agar air lebih mudah masuk ke selanya. Akan
tetapi jika air tidak mencapai bagian bawah cincin, maka cincin wajib diputar,
tidak hanya sunah. Bahkan kalau perlu dicopot.
15.
Memulai membasuh wajah dari atas ke bawah, dahi ke dagu.
16.
Memulai membasuh tangan dan kaki dari ujung
jari ke siku/mata kaki.
17.
Menggosok/mengurut bagian yang dibasuh
18.
Menyapu ujung mata (untuk memastikan tidak ada kotoran mata di sana)
19.
Menghadap kiblat saat berwudu
20.
Memosisikan ember
penyimpanan air ataupun
keran air di sebelah
kanan.
21.
Air yang digunakan untuk berwudu disunahkan untuk lebih
dari satu mud[1]
22.
Tidak berbicara saat sedang berwudu kecuali saat memang
diperlukan
23.
Tidak menamparkan air ke
wajah saat membasuh muka.
24.
Tidak mengusap bahu dengan tangan
yang basah
25.
Membaca doa setelah
berwudu, yaitu :
أَشْهَدُ أَنْ لَّا إِلهَ إِلَّا اللهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ لَهُ, وَ
أَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَ رَسُوْلُهُ, اللّهُمَّ اجْعَلْنِيْ مِنَ
التَّوَّابِيْنَ وَ اجْعَلْنِيْ مِنَ الْمُتَطَهِّرِيْنَ وَ اجْعَلْنِيْ مِنْ
عِبَادِكَ الصَّالِحِيْنَ, سُبْحَانَكَ وَ بِحَمْدِكَ أَشْهَدُ أنْ لَّا إلَهَ
إلَّا أَنْتَ أَسْتَغْفِرُكَ وَ أَتُوْبُ إلَيْكَ
Artinya :
“Aku bersaksi bahwa tiada tuhan selain Allah,
satu-satunya dan tiada serikat bagi-Nya. Dan aku bersaksi bahwa Muhammad adalah
hamba dan rasul—Nya. Ya Allah! Jadikanlah aku di antara orang-orang yang
bertaubat, jadikanlah aku di antara orang-orang yang menyucikan diri, dan
jadikanlah aku di antara hamba-hamba-Mu yang saleh. Maha suci Engkau, dengan
segala pujian yang hanya milik-Mu. Aku bersaksi bahwa tiada tuhan selain
Engkau. Aku minta ampunan dan bertaubat kepada-Mu,”
Masih banyak sunah-sunah wudu sebenarnya, namun
hal-hal yang telah disebutkan di atas cukup mewakili.
***
Hal-hal yang Makruh Dilakukan Saat Berwudu
Makruh dalam artian, jika ditinggalkan berpahala,
namun jika dilakukan, rugi. Karena kita telah melewatkan kesempatan untuk
mendapat pahala. Hal-hal yang makruh dilakukan saat berwudu adalah sebagai
berikut :
1.
Berlebihan saat
menyiram
Aturan seperempat gayung menjadi satu
gayung, membuka keran seharusnya setengah malah dibuka terlalu besar, atau
seharusnya sekedar mengusap rambut
malah membasuh rambut seperti mandi
2.
Menyela-nyela
janggut yang tebal bagi yang sedang ihram saja
(melakukan ibadah haji atau umrah). Sedangkan untuk yang tidak ihram,
disunahkan menyela-nyela janggut yang tebal. Hal ini
karena menyela-nyela janggut, boleh jadi membuat janggut rontok, sehingga harus
membayar dam haji.
3.
Membasuh atau
menyapu anggota wudu lebih dari tiga kali
4.
Meminta tolong kepada
orang lain untuk membasuh anggota wudu, kecuali
memang tidak mampu.
***
Syarat Sah Wudu
Meskipun disebut syarat, akan tetapi hal
ini setara dengan rukun wudu, dalam artian jika tidak terpenuhi maka wudu tidak
sah. Syarat sah wudu adalah :
1.
Islam
3.
Suci dari
haid dan nifas (khusus wanita)
4.
Tidak ada benda
yang menghalangi sampainya air ke kulit, rambut maupun kuku (seperti
cat, kutek, lipstik, dll)
5.
Mengetahui bahwa
hukum wudu itu wajib. Orang yang
mendinginkan badannya dengan membasuh bagian-bagian wudu, maka
hal itu bukanlah wudu, dan tidak sah.
6.
Mengetahui bahwa
yang wajib dibasuh/diusap saat berwudu itu hukumnya wajib. Orang
yang mengusap kepala atau membasuh kaki dan
menganggap hal itu sebagai sunah, maka wudunya tidak
sah.
7.
Menggunakan air
yang suci dan menyucikan
8.
Menghilangkan najis
yang tampak/berbekas. Sedangkan
najis yang tidak memiliki bekas, seperti tetesan air kencing, maka boleh
dibasuh sambil berwudu.
9.
Di kulit tidak
menempel sesuatu yang bisa mengubah sifat air, seperti gincu dll
10.
Mengalirkan air ke
anggota badan yang dibasuh saat berwudu. Boleh juga dengan menggosokkan air itu
menggunakan tangan.
11.
Mengetahui sebab
berwudu, seperti terkentut atau hal lainnya, sehingga kita yakin
bahwa wudu yang kita lakukan itu wajib.
12.
Berkelanjutannya
niat wudu dari awal sampai akhir. Jika dari awal ia sudah berniat wudu,
namun saat mencuci kaki ia berniat sekedar membersihkan kaki, maka wudunya
tidak sah.
13.
Khusus bagi
orang yang hadasnya berkelanjutan (wanita yang istihadhah, atau
orang yang air seni ataupun kentutnya selalu keluar tanpa bisa ditahan/saban-saban),
maka ada beberapa syarat tambahan, yaitu :
- · Berwudu setelah ia yakin bahwa waktu salat sudah masuk
- · Harus istinja/cebok dan mengganti popok/pembalut sebelum berwudu
- · Berwudu harus sekali selesai, tidak berlama-lama
***
Khuf adalah sejenis sepatu tradisional
yang dipakai oleh orang-orang Arab dahulu, berbentuk kaus kaki, terbuat dari
kulit yang kedap air. Boleh hukumnya menyapu khuf sebagai ganti
dari membasuh kaki saat berwudu. Namun kebolehan ini terkait dengan
syarat-syarat berikut :
1.
Bahwa khuf dipakai
saat si pemakai dalam keadaan suci sempurna dari hadas maupun junub (sudah
mandi dan berwudu).
2.
Khuf terbuat
dari bahan yang suci dan kuat, sehingga bisa dibawa berjalan.
3.
Khuf harus
menutup dari ujung kaki sampai mata kaki.
4.
Khuf terbuat
dari bahan yang kedap air, sehingga air tidak menyerap
masuk membasahi kaki
Musafir diperbolehkan mengusap khuf ini
sebagai pengganti mambasuh kaki dalam berwudu selama 3 hari, sedangkan orang
yang tidak dalam perjalanan boleh selama 1 hari saja.
Perhatian : ada dua
hal yang membuat si pemakai khuf harus membuka khuf yang ia pakai
:
- · Saat durasi pemakaian sudah habis (3 hari bagi musafir, 1 hari bagi orang yang tidak dalam perjalanan)
- · Saat si pemakai tertimpa hadas besar/junub
Cara menyapu khuf adalah dengan
membasahi tangan, kemudian mengusapkannya ke bagian atas khuf.
***
Hal-hal
yang Membatalkan Wudu
Hal-hal yang akan disebutkan
ini tetap membatalkan wudu walaupun terjadi saat wudu belum selesai. Dalam
artian, misalnya seseorang terkentut setelah membasuh tangan, maka ia harus
mengulang kembali dari niat. Hal-hal yang membatalkan wudu adalah :
1.
Ada sesuatu yang
keluar dari dua saluran buang air,
kecuali air mani.
2.
Hilang akal karena
gila, pingsan ataupun tidur dengan posisi berbaring.
3.
Bersentuhan
kulit laki-laki dan perempuan yang tidak ada hubungan mahram. Yang
menyentuh maupun yang disentuh wudunya sama-sama batal. Jika salah satu
laki-laki maupun perempuan itu masih kecil, maka wudu tidak batal. Jika yang
bersentuhan adalah kulit dan kuku, kulit dan rambut, ataupun kulit dan gigi,
maka wudu tidak batal.
4.
Menyentuh
kemaluan dan dubur manusia menggunakan telapak tangan, walaupun
itu adalah kemaluan dan dubur sendiri. Yang wudunya batal hanya yang menyentuh,
sedangkan yang disentuh tidak batal. Menyentuh dengan punggung tangan juga
tidak membatalkan wudu.
***
Hal-hal
yang Diharamkan Karena Hadas Kecil:
Pemahaman kita tentang berwudu
sebenarnya harus diluruskan. Jika selama ini kita menganggap wudu sebagai
syarat untuk bisa melakukan salat saja, ternyata banyak hal-hal lain yang juga
tidak boleh dilakukan saat kita tidak dalam kondisi berwudu, yaitu :
1.
Salat (termasuk sujud
tilawah, sujud syukur dan khutbah jumat)
2.
Thawaf
3.
Memegang mushaf
al-Quran, langsung ataupun tidak langsung, seperti orang yang menaruh mushaf
al-Quran di dalam tas, ataupun menyentuh mushaf di balik kain. Tetap
haram.
***
Keadaan
yang Membuat Wudu Menjadi Sunah
Pada dasarnya, wudu dilakukan
untuk mengangkat hadas. Akan tetapi, dalam beberapa keadaan, orang yang tidak
berhadas pun disunahkan untuk berwudu. keadaan-keadaannya adalah sebagai
berikut :
1.
Setelah
mengeluarkan darah, boleh jadi karena terluka, pengambilan sampel darah atau donor.
2.
Setelah berbekam.
3.
Setelah mimisan.
4.
Saat mengantuk.
5.
Saat tertidur
dalam keadaan duduk.
6.
Setelah muntah.
7.
Setelah tertawa
terbahak-bahak saat salat (otomatis salatnya batal karena tertawa)
8.
Setelah memakan
sesuatu yang dipanggang.
9.
Setelah memakan
daging unta.
10.
Saat ragu apakah
sedang berhadas atau tidak.
11.
Berwudu setelah
berbuat dosa sebagai salah satu bentuk penyucian diri, seperti gunjing, adu domba, dusta, caci, berkata kotor.
12.
Berwudu saat
emosi memuncak.
13.
Saat ingin tidur.
14.
Sebelum membaca
quran, hadis, maupun berzikir.
15.
Saat ingin duduk
ataupun lewat di masjid.
16.
Sebelum belajar.
17.
Sebelum
berziarah kubur.
18.
Setelah
mengangkat ataupun menyentuh mayat.
***
Pertanyaan-pertanyaan
Pertanyaan-pertanyaan
yang saya berikan jawaban di bawah ini adalah beberapa pertanyaan yang muncul
saat saya memberikan pengajian, juga ada beberapa pertanyaan fiktif yang saya
buat agar penjelasan di atas lebih bisa dipahami.
S : Apakah sah, jika saya berniat wudu kemudian langsung menyelam ko
kolam ataupun bak mandi yang airnya mencapai 2 kulah, membenamkan seluruh badan
saya? Apakah rukun wudu yang nomor 6 terpenuhi dengan cara ini?
J : Sah. Tertib wudu terpenuhi dengan cara ini.
___
S : bagaimana cara berwudu orang yang tidak memiliki rambut? Apa batasan
wajahnya?
J : Orang yang tidak memiliki rambut, maka batasan wajahnya dikira-kira,
bila ia memiliki rambut. Ia tidak mesti membasuh seluruh kulit kepalanya saat
membasuh wajah. Cukup membasuh dahi yang normalnya tidak ditumbuhi rambut.
Adapun orang yang memang memiliki dahi yang tinggi, maka ia harus tetap
membasuh seluruh dahinya. Pun juga termasuk bagian kanan kiri yang lebih
tinggi, seperti dahi Mickey Mouse yang berbentuk huruf ‘M’.
___
S : Bagaimana niat wudu orang yang senantiasa berhadas? Bukankah wudunya
tidak menghilangkan hadasnya?
J: Ya, memang. Orang
yang senantiasa berhadas, bisa jadi karena saban-saban, air seninya terus
keluar, atau wanita yang keluar darah istihadhah[4]nya,
maka ia harus segera menyelesaikan wudu. Dan niat wudunya bukan untuk
mengangkat hadas, akan tetapi, “sengaja aku berwudu untuk bisa salat
fardu/sunnah karena Allah taala,”
Sedangkan orang yang sehat boleh berwudu dengan berangsur-angsur. Misalnya, di rumah membasuh wajah, di jalan ia membasuh tangan, dan ketika sampai di masjid, ia membasuh sisanya. Maka wudunya sah.
___
S : Saya tertidur saat mendengarkan khatib berkhutbah di hari Jumat. Apa
yang harus saya lakukan?
J : wudu tidak batal, karena yang membatalkan wudu adalah tidur dengan
posisi berbaring. Tetapi tetap disunahkan berwudu.
___
S : Saat saya tawaf, saya merasa punggung saya tersentuh oleh orang di
belakang saya. Saat saya menoleh, ada laki-laki dan perempuan. Dan saya ragu,
entah siapa yang tadi menyentuh saya. Apakah wudu saya batal?
J : tidak. Wudu hanya batal jika kita yakin bahwa penyebabnya
benar-benar terjadi. Sama halnya dengan terkentut, jika kita ragu apakah kentut
benar-benar keluar atau tidak, maka wudu kita tidak batal, kecuali ada bau yang
tercium, atau bunyi kentut yang terdengar.
Dalam kasus ini, kita harus yakin bahwa yang menyentuh kita tadi memang si perempuan. Tetapi jika tidak pasti, dan tidak wajib pula untuk memastikan dengan bertanya, kita cukup lanjutkan tawaf, karena wudu yang pasti tidak bisa dibatalkan dengan sebab yang masih berbentuk prasangka.
Dalam kasus ini, kita harus yakin bahwa yang menyentuh kita tadi memang si perempuan. Tetapi jika tidak pasti, dan tidak wajib pula untuk memastikan dengan bertanya, kita cukup lanjutkan tawaf, karena wudu yang pasti tidak bisa dibatalkan dengan sebab yang masih berbentuk prasangka.
___
S : Saya adalah seorang pengantin. Saya memakai riasan yang cukup
kompleks. Bagaimana cara saya berwudu?
J : pastikan bahwa tidak ada hal yang menghalangi sampainya air ke
kulit, baik itu lipstik, bedak ataupun perangkat riasan lain. Bersihkan riasan tersebut sebelum berwudu agar air benar-benar mencapai kulit. Hal ini juga
berlaku bagi wanita yang diwisuda, atau siapapun yang memakai riasan. Saran
saya, tidak usahlah memakai riasan berlebihan. Atau, berwudulah secara sempurna sebelum memasang riasan, kemudian hindari hal-hal yang membatalkan wudu hingga acara berakhir, kalau memang sanggup.
___
S : Apakah kaus kaki yang ada saat ini sama dengan khuf, sehingga
cukup mengusap kaus kaki saat berwudu?
J : Tidak. Karena ada beberapa syarat khuf yang tidak ada di kaus kaki,
seperti sifat kedap air, serta kekuatan bahan.
___
Wallâhu a’lamu bis shawâb!
[1] 1 mud sama dengan satu cidukan dua belah
tangan, atau sekitar segelas air
[2] Mumayyiz adalah anak-anak yang belum
baligh namun sudah cerdik (makan cebok dan berpakaian sendiri)
[3] Khuf adalah sejenis kaus kaki yang terbuat
dari kulit. Biasanya dipakai saat musim dingin agar kaki tidak kedinginan
[4] Darah penyakit
0 komentar:
Posting Komentar